Selasa, 23 Desember 2014

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Memasuki dunia industrialisasi yang semakin modern akan diikuti oleh penerapan teknologi tinggi, penggunaan bahan dan peralatan makin kompleks dan rumit, yang akan mengakibatkan suatu kemungkinan bahaya yang besar, berupa kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja, yang diakibatkan oleh kesalahan dalam penggunaan peralatan, pemahaman dan kemampuan serta ketrampilan tenaga kerja yang kurang memadai, dan hal inilah yang terjadi pada era industrialisasi belakangan ini, yaitu adanya penerapan teknologi yang tinggi dan penggunaan bahan yang beraneka ragam akan tetapi tidak diikuti dengan selaras oleh ketrampilan dan keahlian tenaga kerjanya yang mengoperasikan peralatan dan mempergunakan bahan dalam proses produksi tersebut, sehingga menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
B.     Tujuan
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2.      Memperkenalkan berbagai konsep Sistim Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja terkini yang telah diterapkan di berbagai sektor industri di Indonesia.
3.      Mempelajari cara pendekatan yang ideal yang dapat dijalankan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik industri, sehingga K3 dapat menjadi suatu budaya kerja dan sistim manajemen K3 dapat diterapkan secara efektif.

C.    Identifikasi dan Perumusan Masalah
1.      Identifikasi
Penulis memilih masalah Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, karena pembahasan mengenai Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja terlalu luas maka penulis hanya membatasi sampai lingkup perusahaan yang telah menerapkan sistem OHSAS 18001:2007.
2.      Perumusan Masalah
Dari Idetifikasi masalah tadi, penulis merumuskan masalah sebagiai berikut :
a.       Apa pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
b.      Faktor-faktor apa saja yang mendukung berjalannya Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
c.       Manfaat apa saja yang tercipta dari penerapan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
d.      Lembaga apa saja yang mendukung Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
BAB II
PEMBAHASA
1.1  OHSAS-18001:2007
OHSAS-18001:2007 adalah standar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Standar ini diterbitkan pada Juli 2007, menggantikan edisi sebelumnya, OHSAS-18001:1999. OHSAS-18001 memberikan kerangka dasar dalam mengatur aktifitas-aktifitas organisasi dengan mempertimbangkan aspek-aspek keselamatan dan kesehatan pekerja

a.      Penerapan OHSAS-18001
Penerapan OHSAS-18001 berarti merencanakan pengendalian dan menerapkan pengendalian terhadap semua aktifitas dalam organisasi yang mempunyai potensi membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja. Organisasi juga harus memahami semua peraturan dan perundangan terkati keselamatan dan kesehatan kerja dan berupaya untuk memenuhi peraturan dan perundangan tersebut. Penerapan OHSAS-18001 membutuhkan komitmen dari pihak manajemen dan pengembangan wawasan dan setiap karyawan akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Sama halnya dengan penerapan ISO-9001, penerapan OHSAS-18001 juga membutuhkan tahapan-tahapan yang sistematis, yang dimulai dari tahapan perencanaan perubahan, pelaksanaan, pemantauan dan tindak lanjut. Pada umumnya organisasi dapat menerapkan OHSAS-18001 dalam waktu sekitar 6 bulan. Variasi waktu tergantung dari ketersediaan sumber daya dalam organisasi, komitmen pihak manajemen, tingkat resiko dan banyaknya potensi bahaya dalam aktifitas-aktifitas yang dilakukan organisasi dan pengaturan program.

b.      Manfaat Penerapan OHSAS-18001

1.      Memberikan kerangka kerja dan panduan bagi organisasi dalam upaya menurunkan resiko bahaya terkait keselamatan dan kesehatan pekerja

2.      Meningkatkan citra organisasi dimata publik dan pihak-pihak yang berkepentingan (pemerintah, pelanggan).

3.      Meningkatkan hubungan yang harmonis antar pekerja dan pihak-pihak lain dalam organisasi dengan cara memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan yang layak terhadap pekerja.

4.      Meningkatkan effisiensi dalam upaya organisasi untuk memenuhi peraturan dan regulasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.


c.       Ukuran Keberhasilan dalam Penerapan OHSAS-18001

Keberhasilan dalam penerapan OHSAS-18001 diukur dari 2 parameter dasar: Kesesuaian sistem manajemen dengan persyaratan OHSAS-18001 (yang berarti keberhasilan memperoleh sertifikat OHSAS-18001) dan meningkatnya kemampuan organisasi dalam melakukan pengendalian terhadap berbagai aktifitas yang mempunyai potensi bahaya keselamatan dan kesehatan kerja yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kecelakaan dan resiko kesehatan bagi pekerjanya.

d.      Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001

Manajemen K3 merupakan hal penting berkaitan dengan melakukan pemeliharaan sistem kerja agar keselamatan, dan kesehatan kerja tetap terjaga. Permasalahan K3 memang gampang-gampang sulit. Gampangnya, semua aturan dan rancangan sudah didesain sedemikian rupa untuk meminimasi kecelakaan kerja, bahkan tidak sedikit ahli para pimpinan menggelontorkan banyak biaya untuk permasalahan ini, namun susahnya, kok tetap saja kecelakaan terjadi lagi dan lagi. Kemudian apa yang salah ?



K3 yang disingkat dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (bukan kesehatan dan keselamatan kerja) perlu perancangan yang sangat-sangat baik. Beberapa hal yang perlu direkayasa dalam upaya menciptakan kondisi seminimum mungkin sebagai penyebab kesalahan dan kecelakaan kerja antara lain adalah

1.      Hardware

2.      Software

3.      Peopleware

4.      Methods

5.      Enviroware

6.      Organiware


7 tahapan umum dari suatu proses (produksi secara umum) maka masin-masing tahapan tersebut bisa saja terjadi suatu kesalahan. Beberapa kesalahan tersebut dijabarkan sebagai berikut :

1.      Kesalahan desain

Kesalahan desain merupakan kesalahan yang terjadi pada tahap desain. Bisa saja hal ini terjadi karena salah saat memperkirakan beban yang sesungguhnya dengan tidak menambahkan faktor keamanan (safety factor) sehingga salah dalam menentukan perhitungan, dapat juga terjadi karena tidak menambahkan unsur manusia di dalamnya sehingga penggunaan hanya berdasar pada sudut pandang pendesain bukan sudut pandang pengguna (user), dan dapat juga disebabkan karena masalah buku petunjuk petunjuk (user guide).


2.      Kesalahan produksi

Kesalahan produksi dapat terjadi karena salah fabrikasi, salah rakit, salah inspeksi.


3.      Kesalahan distribusi

Kesalahan distribusi atau diartikan sebagai kesalahan pengiriman barang/jasa dari produsen ke konsumen dapat terjadi karena kesalahan pengemasan atau disebabkan oleh faktor-faktor lain selama perjalanan.

4.      Kesalahan instalasi

Disebabkan karena dua hal penting, yakni misfit dan mismacth.


Dalam 4 kesalahan di atas terjadi pada fase di mana barang/jasa berada pada tangan produsen, dan sebagai langkah kerekayasaan agar tidak terjadi kesalahan maupun kecelakaan kerja saat penggunaan oleh user, maka suatu proses desain perlu memerhatikan hal-hal berikut, yaitu :

a.       Manufacturing friendly design

b.      Distribution friendly design

c.       Installation friendly design

d.      User friendly design

e.       Maintenance friendl design

f.       Error tolerant design

g.      Error proof design


Secara teori memang banyak hal yang bisa dilakukan dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja, namun pada saat aplikasi ternyata program-program tersebut tidak juga membuahkan hasil terutama di Indonesia, dimana banyak faktor yang mempengaruhi. Untuk itu SMK3 (Sistem Manajemen K3) dapat dilaksanakan dengan baik jika melihat unsur 5E dan semua itu harus dilaksanakan dengan baik. Apa saja 5E itu ?

1.      Engineer

Merupakan tahapan desain dimana segala sesuatu harus dipertimbangkan. Seperti pada poin sebelumnya di atas yakni menciptakan kondisi seminimum mungkin sebagai penyebab terjadinya kesalahan dan kecelakaan kerja.

2.      Educate

Yakni mengajari pengguna (user) tentang bagaimana suatu proses (prosedur) harus berlangsung. Selain itu adanya materi pengajaran tentang pentingnya keselamatan kerja dalam kerja harus perlu dipahami oleh semua pihak baik dari lini bawah, menengah maupun atasan.


3.      Empower

Merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tahapan desain (engineer). Di mana segala hal yang dirancang maupun dikonsepkan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Sama halnya dengan suatu kebijakan yang diputuskan oleh suatu organisasi, lembaga, perusahaan atau bahkan negara harus sesuai dengan kondisi sesungguhnya dan tidak boleh sepihak. Terkadang keputusan yang dibuat oleh lini manajerial tidak mempertimbangkan pendapat dari lini operasional sehingga keputusan yang dibuat menjadi not implemntable (tidak bisa diaplikasikan).

4.      Enable

Merupakan tahapan yang sangat penting atau bahkan dapat saya katakan paling penting. Enable di sini diartikan sebagai peran manajemen dalam membina, merancang dan menjaga sistem tersebut (SMK3). Banyaknya kecelakaan transportasi di Indonesia sebenarnya banyak disebabkan oleh faktor manajerial. Kesalahan banyak terjadi di saat semua orang mengatakan bahwa terjadinya kecelakaan diseabkan oleh human error padahal jika ditelusuri sebenanrnya tidak lepas dari unsur manajerial Seperti bagaimana kondisi kerja pekerja tersebut?

Apakah jam kerjanya sesuai atau bahkan terlalu lama sehingga meningkatkan potensi terjadinya kantuk? Bagaimana kelayakan gaji pekerja tersebut, sehingga pada saat jam kerja pekerja tidak menyambi pekerjaannya untuk mendapat penghasilan tambahan. Kondisi tidak layaknya gaji saya amati secara langsung, yaitu kepada seorang penjaga rel kereta api. Di mana saat ia harus mnjaga rel kereta ia harus ikut angkut-angkut barang atau bahkan sekedar menambal ban. Sungguh miris jika dipikir lebih dalam lagi karena kelayakan gaji yang diberikan sangatlah rendah.

5.      Enforce

Merupakan suatu langkah terakhir yang harus dilakukan agar menjaga SMK5 berlangsung dengan baik, yakni dengan adanya pemaksaan. Suatu pemaksaan perlu dilakukan untuk menjamin berlakunya SMK3 yang telah dibuat sedemikian rupa, dan pemaksaan ini ahrus benar-benar dilakukan tanpa ada rasa ragu. Pemaksaan dirasa perlu jika aturan yang sudah dibuat banyak dilanggar sehingga potensi kecelakaan kerja tidak diperhatikan sama sekali.

Seperti kasus yang terjadi pada ledakan SPBU yang disebabkan oleh penumpang yang merokok (Semarang, 2007). Aturan memang sudah ada, dan terpampang jelas di setiap SPBU namun tidak ada langkah enforce dari pihak terkait.


1.2  Pemahaman Konsep dan Implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Pembangunan ketenagakerjaan diarahkan pada pembentukan tenaga professional yang mandiri, beretos kerja tinggi dan produktif. Pembangunan ketenagakerjaan merupakan upaya menyeluruh yang ditujukan pada pembentukan, peningkatan dan pengembangan tenaga kerja yang berkualitas, produktif, efisien, efektif dan berkompetensi tinggi.
Dalam pembangunan ketenagakerjaan perlu dibina dan dikembangkan perbaikan syarat-syarat kerja serta perlindungan tenaga kerja dalam menuju peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, sesuai dengan Undang-undang no.13 tahun 2003 pada pasal 86 dan 87, tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja, dan Setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja diatas seratus orang atau memiliki resiko besar terhadap keselamatan dan kesehatan kerja wajib memiliki ahli K3, sesuai dengan UU No.1 tahun 1970, Permenaker No.Per.02/Men/1992 dan Permenaker No.Per.04/Men/1987.
Memasuki dunia industrialisasi yang semakin modern akan diikuti oleh penerapan teknologi tinggi, penggunaan bahan dan peralatan makin kompleks dan rumit, yang akan mengakibatkan suatu kemungkinan bahaya yang besar, berupa kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja, yang diakibatkan oleh kesalahan dalam penggunaan peralatan, pemahaman dan kemampuan serta ketrampilan tenaga kerja yang kurang memadai, dan hal inilah yang terjadi pada era industrialisasi belakangan ini, yaitu adanya penerapan teknologi yang tinggi dan penggunaan bahan yang beraneka ragam akan tetapi tidak diikuti dengan selaras oleh ketrampilan dan keahlian tenaga kerjanya yang mengoperasikan peralatan dan mempergunakan bahan dalam proses produksi tersebut, sehingga menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.Bagaimana mengidentifikasi serta bagaimana mengelolah bahaya tersebut adalah rangkaian dari suatu system yang dikenal dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah diundang-undangkan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam UU No. 1 tahun 1970 n peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 1996.
SMK3 diatur dalam Permenaker No.05/MEN/1996 tentang Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif.


(Definisi tempat kerja : darat/perairan/udara/dalam tanah, ada kegiatan usaha, ada tenaga kerja yang bekerja, ada sumber bahaya)  Tujuan penerapan SMK3 :
1.      Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2.      Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja
3.      Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi
4.      Proteksi terhadap industri dalam negeri
5.      Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
6.      Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
7.      Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan system
8.      Pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3L
Sesuai Pasal 3 Permenaker 05/MEN/1996, perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja dan atau ada potensi bahaya ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.



SMK3 terdiri dari 5 prinsip dasar dan 12 elemen :
1.      PRINSIP DASAR
a.       Penetapan kebijakan K3
b.      Perencanaan penerapan K3
c.       Penerapan K3
d.      Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja K3
e.       Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan
2.      ELEMEN
a.       Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
b.      Pendokumentasian strategi
c.       Peninjauan ulang desain dan kontrak
d.      Pengendalian dokumen
e.       Pembelian
f.       Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
g.      Standar pemantauan
h.      Pelaporan dan perbaikan
i.        Pengelolaan material dan perpindahannya
j.        Pengumpulan dan penggunaan data
k.      Audit SMK3
l.        Pengembangan kemampuan dan ketrampilan
b.      Pedoman penerapan SMK3 secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Komitmen dan kebijakan
a.       Kepemimpinan dan komitmen
1.      Organisasi K3
2.      Menyediakan anggaran, SDM dan sarana
3.      Penetapan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban
4.      Perencanaan K3
5.      Melakukan penilaian
b.      Tinjauan awal K3
1.      Identifikasi kondisi dan sumber bahaya
2.      Pengetahuan dan peraturan perundangan k3
3.      Membandingkan penerapan
4.      Meninjau sebab akibat
5.       efisiensi dan efektifitas system


2.      Perencanaan
a.       Manajemen Resiko
b.      Peraturan perundangan
c.       Tujuan dan sasaran :
1.      Dapat diukur
2.      Indikator pengukuran
3.      Sasaran pencapaian
4.      Jangka waktu pencapaian
d.      Indikator Kinerja
e.       Perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung
3.      Penerapan
a.       Jaminan Kemampuan
1.      SDM, sarana dan dana
2.      Integrasi
3.      Tanggung jawab dan tanggung gugat
4.      Konsultansi, motivasi dan kesadaran
5.      Pelatihan dan kompetensi kerja

b.      Kegiatan pendukung
1.      Komunikasi
2.      Pelaporan
3.      Pendokumentasian
4.      Pengendalian dokumen
5.      Pencatatan dan manajemen informasi
c.       Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
1.      Manajemen resiko
2.      Perencanaan (design) dan rekayasa
3.      Pengendalian administrative
4.      Tinjauan kontrak
5.      Pembelian
6.      Prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana
7.      Prosedur menghadapi insiden
8.      Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat
4.      Pengukuran dan Evaluasi
a.       Inspeksi, Pemantauan, Pengujian K3
b.      Audit SMK3
c.       Tindakan perbaikan dan pencegahan
5.      Peninjauan Ulang dan Peniongkatan
a.       Evaluasi penerapan SMK3
b.      Tujuan, sasaran dan kinerja K3
c.       Hasil audit SMK3
d.      Evaluasi kebutuhan untuk peningkatan SMK3











BAB III
PENUTUP
2.1  Kesimpulan
Menejemen Keselamatan dan Kesehatan adalah bagian dari sistem perusahaan secara keseluruhan yang menunjang akan perkembangan perusahaan itu sendiri. Dalam pelaksanaan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengginakan standar OHSAS 18001. Elemen Kunci dari pelaksanaan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja meliputi Penetapan Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Menjamin komitmen, Perencanaan, Penerapan, Pengukuran dan Evaluasi, serta Peninjauan ulang dan Peninngkataan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh Menejemen.

2.2  Saran
Dengan dibuatnya makalah ini penulis mengharapakan agar kesadaran pentingnya pemahaman konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja lebih diperhatikan lagi.





DAFTAR PUSTAKA
http://industrialteknik09.blogspot.com/2011/12/sistem-manajemen-keselamatan-dan.html