BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Memasuki dunia
industrialisasi yang semakin modern akan diikuti oleh penerapan teknologi
tinggi, penggunaan bahan dan peralatan makin kompleks dan rumit, yang akan
mengakibatkan suatu kemungkinan bahaya yang besar, berupa kecelakaan,
kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja, yang
diakibatkan oleh kesalahan dalam penggunaan peralatan, pemahaman dan kemampuan
serta ketrampilan tenaga kerja yang kurang memadai, dan hal inilah yang terjadi
pada era industrialisasi belakangan ini, yaitu adanya penerapan teknologi yang
tinggi dan penggunaan bahan yang beraneka ragam akan tetapi tidak diikuti
dengan selaras oleh ketrampilan dan keahlian tenaga kerjanya yang
mengoperasikan peralatan dan mempergunakan bahan dalam proses produksi
tersebut, sehingga menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
B. Tujuan
1.
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2.
Memperkenalkan
berbagai konsep Sistim Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja terkini yang
telah diterapkan di berbagai sektor industri di Indonesia.
3.
Mempelajari
cara pendekatan yang ideal yang dapat dijalankan sesuai dengan kebutuhan dan
karakteristik industri, sehingga K3 dapat menjadi suatu budaya kerja dan sistim
manajemen K3 dapat diterapkan secara efektif.
C. Identifikasi dan Perumusan Masalah
1.
Identifikasi
Penulis memilih masalah
Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, karena pembahasan mengenai Menejemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja terlalu luas maka penulis hanya membatasi sampai
lingkup perusahaan yang telah menerapkan sistem OHSAS 18001:2007.
2.
Perumusan
Masalah
Dari Idetifikasi
masalah tadi, penulis merumuskan masalah sebagiai berikut :
a.
Apa pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
b.
Faktor-faktor apa saja yang mendukung berjalannya
Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
c.
Manfaat apa saja yang tercipta dari penerapan
Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
d.
Lembaga apa saja yang mendukung Sistem Menejemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
BAB
II
PEMBAHASA
PEMBAHASA
1.1 OHSAS-18001:2007
OHSAS-18001:2007 adalah standar sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Standar ini diterbitkan pada Juli
2007, menggantikan edisi sebelumnya, OHSAS-18001:1999. OHSAS-18001 memberikan
kerangka dasar dalam mengatur aktifitas-aktifitas organisasi dengan
mempertimbangkan aspek-aspek keselamatan dan kesehatan pekerja
a. Penerapan
OHSAS-18001
Penerapan
OHSAS-18001 berarti merencanakan pengendalian dan menerapkan pengendalian
terhadap semua aktifitas dalam organisasi yang mempunyai potensi membahayakan
keselamatan dan kesehatan pekerja. Organisasi juga harus memahami semua
peraturan dan perundangan terkati keselamatan dan kesehatan kerja dan berupaya
untuk memenuhi peraturan dan perundangan tersebut. Penerapan OHSAS-18001
membutuhkan komitmen dari pihak manajemen dan pengembangan wawasan dan setiap
karyawan akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Sama halnya dengan penerapan ISO-9001, penerapan OHSAS-18001 juga membutuhkan tahapan-tahapan yang sistematis, yang dimulai dari tahapan perencanaan perubahan, pelaksanaan, pemantauan dan tindak lanjut. Pada umumnya organisasi dapat menerapkan OHSAS-18001 dalam waktu sekitar 6 bulan. Variasi waktu tergantung dari ketersediaan sumber daya dalam organisasi, komitmen pihak manajemen, tingkat resiko dan banyaknya potensi bahaya dalam aktifitas-aktifitas yang dilakukan organisasi dan pengaturan program.
b. Manfaat Penerapan OHSAS-18001
1. Memberikan kerangka kerja dan panduan bagi organisasi dalam upaya menurunkan resiko bahaya terkait keselamatan dan kesehatan pekerja
2. Meningkatkan citra organisasi dimata publik dan pihak-pihak yang berkepentingan (pemerintah, pelanggan).
3. Meningkatkan hubungan yang harmonis antar pekerja dan pihak-pihak lain dalam organisasi dengan cara memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan yang layak terhadap pekerja.
4. Meningkatkan effisiensi dalam upaya organisasi untuk memenuhi peraturan dan regulasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.
c. Ukuran Keberhasilan dalam Penerapan OHSAS-18001
Keberhasilan dalam penerapan OHSAS-18001 diukur dari 2 parameter dasar: Kesesuaian sistem manajemen dengan persyaratan OHSAS-18001 (yang berarti keberhasilan memperoleh sertifikat OHSAS-18001) dan meningkatnya kemampuan organisasi dalam melakukan pengendalian terhadap berbagai aktifitas yang mempunyai potensi bahaya keselamatan dan kesehatan kerja yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kecelakaan dan resiko kesehatan bagi pekerjanya.
d. Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001
Manajemen K3 merupakan hal penting berkaitan dengan melakukan pemeliharaan sistem kerja agar keselamatan, dan kesehatan kerja tetap terjaga. Permasalahan K3 memang gampang-gampang sulit. Gampangnya, semua aturan dan rancangan sudah didesain sedemikian rupa untuk meminimasi kecelakaan kerja, bahkan tidak sedikit ahli para pimpinan menggelontorkan banyak biaya untuk permasalahan ini, namun susahnya, kok tetap saja kecelakaan terjadi lagi dan lagi. Kemudian apa yang salah ?
K3 yang disingkat dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (bukan kesehatan dan keselamatan kerja) perlu perancangan yang sangat-sangat baik. Beberapa hal yang perlu direkayasa dalam upaya menciptakan kondisi seminimum mungkin sebagai penyebab kesalahan dan kecelakaan kerja antara lain adalah
1. Hardware
2. Software
3. Peopleware
4. Methods
5. Enviroware
6. Organiware
7 tahapan umum dari suatu proses (produksi secara umum) maka masin-masing tahapan tersebut bisa saja terjadi suatu kesalahan. Beberapa kesalahan tersebut dijabarkan sebagai berikut :
1. Kesalahan desain
Kesalahan desain merupakan kesalahan yang terjadi pada tahap desain. Bisa saja hal ini terjadi karena salah saat memperkirakan beban yang sesungguhnya dengan tidak menambahkan faktor keamanan (safety factor) sehingga salah dalam menentukan perhitungan, dapat juga terjadi karena tidak menambahkan unsur manusia di dalamnya sehingga penggunaan hanya berdasar pada sudut pandang pendesain bukan sudut pandang pengguna (user), dan dapat juga disebabkan karena masalah buku petunjuk petunjuk (user guide).
2. Kesalahan produksi
Kesalahan produksi dapat terjadi karena salah fabrikasi, salah rakit, salah inspeksi.
3. Kesalahan distribusi
Kesalahan distribusi atau diartikan sebagai kesalahan pengiriman barang/jasa dari produsen ke konsumen dapat terjadi karena kesalahan pengemasan atau disebabkan oleh faktor-faktor lain selama perjalanan.
4. Kesalahan instalasi
Disebabkan karena dua hal penting, yakni misfit dan mismacth.
Dalam 4 kesalahan di atas terjadi pada fase di mana barang/jasa berada pada tangan produsen, dan sebagai langkah kerekayasaan agar tidak terjadi kesalahan maupun kecelakaan kerja saat penggunaan oleh user, maka suatu proses desain perlu memerhatikan hal-hal berikut, yaitu :
a. Manufacturing friendly design
b. Distribution friendly design
c. Installation friendly design
d. User friendly design
e. Maintenance friendl design
f. Error tolerant design
g. Error proof design
Secara teori memang banyak hal yang bisa dilakukan dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja, namun pada saat aplikasi ternyata program-program tersebut tidak juga membuahkan hasil terutama di Indonesia, dimana banyak faktor yang mempengaruhi. Untuk itu SMK3 (Sistem Manajemen K3) dapat dilaksanakan dengan baik jika melihat unsur 5E dan semua itu harus dilaksanakan dengan baik. Apa saja 5E itu ?
1. Engineer
Merupakan tahapan desain dimana segala sesuatu harus dipertimbangkan. Seperti pada poin sebelumnya di atas yakni menciptakan kondisi seminimum mungkin sebagai penyebab terjadinya kesalahan dan kecelakaan kerja.
2. Educate
Yakni mengajari pengguna (user) tentang bagaimana suatu proses (prosedur) harus berlangsung. Selain itu adanya materi pengajaran tentang pentingnya keselamatan kerja dalam kerja harus perlu dipahami oleh semua pihak baik dari lini bawah, menengah maupun atasan.
3. Empower
Merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tahapan desain (engineer). Di mana segala hal yang dirancang maupun dikonsepkan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Sama halnya dengan suatu kebijakan yang diputuskan oleh suatu organisasi, lembaga, perusahaan atau bahkan negara harus sesuai dengan kondisi sesungguhnya dan tidak boleh sepihak. Terkadang keputusan yang dibuat oleh lini manajerial tidak mempertimbangkan pendapat dari lini operasional sehingga keputusan yang dibuat menjadi not implemntable (tidak bisa diaplikasikan).
4. Enable
Merupakan tahapan yang sangat penting atau bahkan dapat saya katakan paling penting. Enable di sini diartikan sebagai peran manajemen dalam membina, merancang dan menjaga sistem tersebut (SMK3). Banyaknya kecelakaan transportasi di Indonesia sebenarnya banyak disebabkan oleh faktor manajerial. Kesalahan banyak terjadi di saat semua orang mengatakan bahwa terjadinya kecelakaan diseabkan oleh human error padahal jika ditelusuri sebenanrnya tidak lepas dari unsur manajerial Seperti bagaimana kondisi kerja pekerja tersebut?
Apakah jam kerjanya sesuai atau bahkan terlalu lama sehingga meningkatkan potensi terjadinya kantuk? Bagaimana kelayakan gaji pekerja tersebut, sehingga pada saat jam kerja pekerja tidak menyambi pekerjaannya untuk mendapat penghasilan tambahan. Kondisi tidak layaknya gaji saya amati secara langsung, yaitu kepada seorang penjaga rel kereta api. Di mana saat ia harus mnjaga rel kereta ia harus ikut angkut-angkut barang atau bahkan sekedar menambal ban. Sungguh miris jika dipikir lebih dalam lagi karena kelayakan gaji yang diberikan sangatlah rendah.
5. Enforce
Merupakan suatu langkah terakhir yang harus dilakukan agar menjaga SMK5 berlangsung dengan baik, yakni dengan adanya pemaksaan. Suatu pemaksaan perlu dilakukan untuk menjamin berlakunya SMK3 yang telah dibuat sedemikian rupa, dan pemaksaan ini ahrus benar-benar dilakukan tanpa ada rasa ragu. Pemaksaan dirasa perlu jika aturan yang sudah dibuat banyak dilanggar sehingga potensi kecelakaan kerja tidak diperhatikan sama sekali.
Seperti kasus yang terjadi pada ledakan SPBU yang disebabkan oleh penumpang yang merokok (Semarang, 2007). Aturan memang sudah ada, dan terpampang jelas di setiap SPBU namun tidak ada langkah enforce dari pihak terkait.
1.2 Pemahaman Konsep dan Implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Pembangunan
ketenagakerjaan diarahkan pada pembentukan tenaga professional yang mandiri,
beretos kerja tinggi dan produktif. Pembangunan ketenagakerjaan merupakan upaya
menyeluruh yang ditujukan pada pembentukan, peningkatan dan pengembangan tenaga
kerja yang berkualitas, produktif, efisien, efektif dan berkompetensi tinggi.
Dalam pembangunan
ketenagakerjaan perlu dibina dan dikembangkan perbaikan syarat-syarat kerja
serta perlindungan tenaga kerja dalam menuju peningkatan kesejahteraan tenaga
kerja, sesuai dengan Undang-undang no.13 tahun 2003 pada pasal 86 dan 87,
tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja, dan
Setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja diatas seratus orang atau
memiliki resiko besar terhadap keselamatan dan kesehatan kerja wajib memiliki ahli
K3, sesuai dengan UU No.1 tahun 1970, Permenaker No.Per.02/Men/1992 dan
Permenaker No.Per.04/Men/1987.
Memasuki dunia
industrialisasi yang semakin modern akan diikuti oleh penerapan teknologi
tinggi, penggunaan bahan dan peralatan makin kompleks dan rumit, yang akan
mengakibatkan suatu kemungkinan bahaya yang besar, berupa kecelakaan,
kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja, yang
diakibatkan oleh kesalahan dalam penggunaan peralatan, pemahaman dan kemampuan
serta ketrampilan tenaga kerja yang kurang memadai, dan hal inilah yang terjadi
pada era industrialisasi belakangan ini, yaitu adanya penerapan teknologi yang
tinggi dan penggunaan bahan yang beraneka ragam akan tetapi tidak diikuti
dengan selaras oleh ketrampilan dan keahlian tenaga kerjanya yang
mengoperasikan peralatan dan mempergunakan bahan dalam proses produksi
tersebut, sehingga menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja.Bagaimana mengidentifikasi serta bagaimana mengelolah bahaya tersebut
adalah rangkaian dari suatu system yang dikenal dengan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah diundang-undangkan oleh
pemerintah Republik Indonesia dalam UU No. 1 tahun 1970 n peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. 5 tahun 1996.
SMK3 diatur dalam
Permenaker No.05/MEN/1996 tentang Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara
keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian,
pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman,
efisien dan produkatif.
(Definisi tempat kerja :
darat/perairan/udara/dalam tanah, ada kegiatan usaha, ada tenaga kerja yang
bekerja, ada sumber bahaya) Tujuan
penerapan SMK3 :
1.
Menempatkan
tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2.
Meningkatkan
komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja
3.
Meningkatkan
efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi
4.
Proteksi
terhadap industri dalam negeri
5.
Meningkatkan
daya saing dalam perdagangan internasional
6.
Mengeliminir
boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
7.
Meningkatkan
pencegahan kecelakaan melalui pendekatan system
8.
Pencegahan
terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3L
Sesuai Pasal 3 Permenaker
05/MEN/1996, perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja dan atau
ada potensi bahaya ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja,
wajib menerapkan SMK3.
SMK3 terdiri dari 5 prinsip dasar dan
12 elemen :
1.
PRINSIP DASAR
a.
Penetapan
kebijakan K3
b.
Perencanaan
penerapan K3
c.
Penerapan
K3
d.
Pengukuran,
pemantauan dan evaluasi kinerja K3
e.
Peninjauan
secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan
2.
ELEMEN
a.
Pembangunan
dan pemeliharaan komitmen
b.
Pendokumentasian
strategi
c.
Peninjauan
ulang desain dan kontrak
d.
Pengendalian
dokumen
e.
Pembelian
f.
Keamanan
bekerja berdasarkan SMK3
g.
Standar
pemantauan
h.
Pelaporan
dan perbaikan
i.
Pengelolaan
material dan perpindahannya
j.
Pengumpulan
dan penggunaan data
k.
Audit
SMK3
l.
Pengembangan
kemampuan dan ketrampilan
b.
Pedoman penerapan SMK3 secara ringkas
dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Komitmen dan kebijakan
a.
Kepemimpinan
dan komitmen
1.
Organisasi
K3
2.
Menyediakan
anggaran, SDM dan sarana
3.
Penetapan
tanggung jawab, wewenang dan kewajiban
4.
Perencanaan
K3
5.
Melakukan
penilaian
b.
Tinjauan
awal K3
1.
Identifikasi
kondisi dan sumber bahaya
2.
Pengetahuan
dan peraturan perundangan k3
3.
Membandingkan
penerapan
4.
Meninjau
sebab akibat
5.
efisiensi dan efektifitas system
2.
Perencanaan
a.
Manajemen
Resiko
b.
Peraturan
perundangan
c.
Tujuan
dan sasaran :
1.
Dapat
diukur
2.
Indikator
pengukuran
3.
Sasaran
pencapaian
4.
Jangka
waktu pencapaian
d.
Indikator
Kinerja
e.
Perencanaan
awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung
3.
Penerapan
a.
Jaminan
Kemampuan
1.
SDM,
sarana dan dana
2.
Integrasi
3.
Tanggung
jawab dan tanggung gugat
4.
Konsultansi,
motivasi dan kesadaran
5.
Pelatihan
dan kompetensi kerja
b.
Kegiatan
pendukung
1.
Komunikasi
2.
Pelaporan
3.
Pendokumentasian
4.
Pengendalian
dokumen
5.
Pencatatan
dan manajemen informasi
c.
Identifikasi
bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
1.
Manajemen
resiko
2.
Perencanaan
(design) dan rekayasa
3.
Pengendalian
administrative
4.
Tinjauan
kontrak
5.
Pembelian
6.
Prosedur
menghadapi keadaan darurat atau bencana
7.
Prosedur
menghadapi insiden
8.
Prosedur
rencana pemulihan keadaan darurat
4.
Pengukuran dan Evaluasi
a.
Inspeksi,
Pemantauan, Pengujian K3
b.
Audit
SMK3
c.
Tindakan
perbaikan dan pencegahan
5.
Peninjauan Ulang dan Peniongkatan
a.
Evaluasi
penerapan SMK3
b.
Tujuan,
sasaran dan kinerja K3
c.
Hasil
audit SMK3
d.
Evaluasi
kebutuhan untuk peningkatan SMK3
BAB III
PENUTUP
2.1 Kesimpulan
Menejemen Keselamatan dan Kesehatan adalah
bagian dari sistem perusahaan secara keseluruhan yang menunjang akan
perkembangan perusahaan itu sendiri. Dalam pelaksanaan Sistem Menejemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengginakan standar OHSAS 18001. Elemen Kunci
dari pelaksanaan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja meliputi
Penetapan Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Menjamin komitmen,
Perencanaan, Penerapan, Pengukuran dan Evaluasi, serta Peninjauan ulang dan
Peninngkataan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh Menejemen.
2.2 Saran
Dengan dibuatnya makalah ini penulis
mengharapakan agar kesadaran pentingnya pemahaman konsep Keselamatan dan
Kesehatan Kerja lebih diperhatikan lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
http://industrialteknik09.blogspot.com/2011/12/sistem-manajemen-keselamatan-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar